Invalid Date
Dilihat 178 kali
Pemerintah Desa Bontokaddopepe Memfasilitasi Perekaman KTP-EL bagi Warga
Pada tanggal 2 September 2025, Dinas Sosial Kabupaten Takalar melaksanakan kegiatan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) di Kantor Desa Bontokaddopepe, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya bagi warga Desa Bontokaddopepe. Perekaman KTP-EL di tingkat desa bertujuan untuk mempermudah akses warga dalam memperoleh dokumen kependudukan yang penting ini.
Sebagaimana diketahui, KTP-EL merupakan identitas resmi penduduk Indonesia yang dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi, seperti pengurusan perbankan, layanan kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Dengan adanya layanan perekaman KTP-EL di kantor desa, warga tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh ke pusat pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kabupaten, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya.
Pelaksanaan perekaman KTP-EL di Desa Bontokaddopepe ini diharapkan dapat mempercepat proses kepemilikan KTP-EL bagi warga yang belum memilikinya atau yang ingin melakukan penggantian karena rusak atau hilang. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang prima dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Desa Bontokaddopepe mengapresiasi langkah Dinas Sosial Kabupaten Takalar dalam memfasilitasi kegiatan ini dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di masa mendatang.
Penulis: HAMZAH
Bagikan:
Desa Bontokaddopepe
Kecamatan Galesong Utara
Kabupaten Takalar
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini