Invalid Date
Dilihat 402 kali
Makassar - Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel)
mengusulkan 21 desa menjadi Desa Antikorupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Program ini akan dikembangkan secara bertahap setelah Desa Pakkatto di
Kabupaten Gowa yang menjadi percontohan Desa Antikorupsi lebih dulu.
"KPK sudah lakukan TOT di Bulan April dan Mei
lalu di Jakarta, lalu saat ini kami masuk dan sudah mulai dan respons baik dari
Pemerintah Sulawesi Selatan yang mengirimkan 21 nama desa yang akan menyusul
Desa Pakkatto," kata Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Fries
Mount saat bimtek Desa Antikorupsi di kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/6/2024).
Desa Antikorupsi merupakan program inovatif yang
berpotensi mengubah paradigma dalam upaya memerangi korupsi di tingkat desa,
agar tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan
partisipatif. Bimtek yang digelar KPK itu memberikan pemahaman yang lebih
mendalam terkait indikator Desa Antikorupsi.
Adapun 21 desa di Sulsel yang diusul menjadi Desa
Antikorupsi, yakni Desa Cendana Putih (Luwu Utara), Desa Sambueja (Maros), Desa
Arungkeke (Jeneponto), Desa Lamundre Tengah (Luwu), Desa Ponre-Ponre (Bone),
Desa Tompo (Barru), Desa Bottomalangga (Enrekang).
Selanjutnya Desa Bontosunggu (Kepulauan Selayar),
Desa Pincara (Kabupaten Pinrang), Desa Balantang (Luwu Timur), Desa Bonto Jai
(Bantaeng), Desa Soleha (Sinjai), Desa Marioriaja (Soppeng), Desa Lembang Rante
(Toraja Utara), Desa Kassi Loe (Pangkep), Desa Kalosi (Sidrap), Desa
Bontokaddopepe (Takalar), Desa Bontonyeleng (Bulukumba), Desa Inalipue (Wajo)
serta Desa Lembang Uluway (Tana Toraja).
Bagikan:
Desa Bontokaddopepe
Kecamatan Galesong Utara
Kabupaten Takalar
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini